Aqiqah

Aqiqah artinya penyembelihan kambing saat kita dikaruniai anak. Dalam riwayat Imam Hakim Vol. IV No. 238-239 dijelaskan, untuk anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, namun kalau tidak mampu satu ekor pun boleh.

Sedang untuk anak perempuan aqiqahnya seekor kambing, dagingnya diberikan kepada fakir miskin seperti halnya pembagian daging qurban, orang yang aqiqah boleh mencicipinya. Namun kalau semuanya diberikan pada fakir miskin tentu lebih afdhal.

Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Selain itu, kitapun diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ

“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)

قَلَتْ عَائِـشَةُ : عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَـسَـنِ وَالْـحُسَيْنِ يَوْمَ السَابِـعِ

Aisyah berkata, "Rasulullah Saw pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husein pada hari ketujuh…" (HR. Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi)

Berdasarkan riwayat hadits shahih di atas jelaslah bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah, artinya kalau dilaksanakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, serta pelaksanannya pada hari ketujuh. Memang ada keterangan yang menyebutkan aqiqah itu pada hari keempat belas atau hari keduapuluh satu, haditsnya sebagai berikut :
قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Kata Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Menurut para peneliti hadits, dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani ini ada seorang rawi yang bernama Ismail bin Muslim yang dinilai lemah oleh imam Ahmad, Abu Zar’ah, dan Nasa’i.

Kesimpulannya, kita disunnahkan untuk menyembelih aqiqah pada hari ketujuh. Memang ada keterangan yang menyebutkan pada hari keempat belas dan ke duapuluh satu, namun menurut penilaian para ahli hadits, riwayatnya dhaif atau lemah.

by Ust. Aam Amiruddin, M.Si