M L M

MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk bail berupa barang atau jasa kepada konsumen.


Pada akhir-akhir ini bisnis dengan system Multi Level Marketing (MLM) atau pemasaran dengan cara berjenjang, disebut juga Network Marketing atau pemasaran dengan menggunakan jaringan, begiru semarak bagai cendawan di musinm hujan, apalagi dalam Susana krisis ekonomi yang samapi sekarang belum kunjung berhenti.
MLM dalam literature fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (perdagangan).

MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk bail berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau samapi ke titik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (level). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upahdari prosentase harga barang dan jika dapat menjualkan sesuai target dia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.

Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Samapai sekarang sudah ada 200-an perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentanag perusahaan tersebut.

Oleh karena itu akan diterangkan tentang batsan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang kaan terlibat dalam bidang MLM.

Allah swt berfirman :
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharankan riba" (QS.2:275)

"Tolong-menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong atas dosa dan permusuhan" (QS.5:2)

Rasulullah saw bersabda :
"Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha "(HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

"Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka" (HR. Ahamad, Abu dawud dan Al Hakim)

1.Pada dasarnya MLM adalah muamalah atau buyu' sehingga prinsipnya mubah (boleh), selagi tidak ada unsur :
-Riba'
-Ghoror (penipuan)
-Ghoror (merugikan atau mendholimi pihak lain)
-Jahalah (tidak transparan)

2.Ciri khas Sistem MLM terdapat pada jaringannya sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu yang menyangkut jaringan tersebut :

-Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.

-Transparansi peningkatan anggota pada setipa jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dolakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang dibawah, setingkat maupun diatas.

-Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dialkukan dirinya dan dilakukan down-line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya dalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan oleh down-linenya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedzoliman.

-MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi.

-Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung jawab kepada konsumen lainnya.

Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi


Sumber : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Pusat PKS