Mio Soul



Engine Performance
Engine type
Forced air cooled 4-stroke, SOHC 2-Valve
Cylinder arrangement
Single cylinder
Displacement
113cm3
Bore & stroke
50.0X57.9mm
Compression ratio
8.8 : 1
Maximum horse power
5.7kw(7.7PS)(8000r/min)
Maximum torque
7.4N.m(0.72kgm)(6500r/min)
Starting system type
Electric starter and kickstarter
Lubrication system
Wet sump
Radiator capacity(including all routes)
---
Engine oil capacity
0.9L


Bukan hanya cewek yang gk mao ketinggalan... Mio Soul merupakan konsep skuter matic untuk kaum adam berbasis Mio Sporty. Sexy lah..., gw suka bgt :)

New Mio 2009

 


Mio ini versi Thailand lho bukan Indo hehe...!

MoGe 2009

Copy n Paste

Gambar - gambar yang berada pada blog ini merupakan hasil pencarian dari Google
Untuk melihat sumber gambar tersebut, silahkan sorot gambar dan lihat alamatnya pada Status Bar..., terima kasih

Alienware Area-51 Extreme Gamer Desktop



Alienware Area-51 Extreme Gamer Notebook





10 Formulasi Strategi untuk Mempertinggi Kesempatan Sukses Usaha Kecil

Oleh: Sri Haryanti

Berbagai buku mendefinisikan manajemen strategi dengan kata-kata yang berbeda. Diantaranya, menurut Haidari Nawawi (2003), manajemen strategi merupakan perencanaan strategi yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut visi), dan ditetapkan sebagai keputusan pimpinan tertinggi (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut misi), dalam usaha menghasilkan sesuatu (perencanaan operaional untuk menghasilkan barang dan/atau jasa serta pelayanan) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut tujuan strategis) dan berbagai sasaran organisasi.

Begitu banyak pengertian manajemen strategi, namun pada dasarnya manajemen strategi merupakan suatu sistem yang sebagai satu kesatuan memiliki berbagai komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Komponen pertama adalah perencanaan strategi dengan unsur-unsurnya yang terdiri dari visi, misi, tujuan dan strategi utama organisasi. Sedangkan komponen kedua adalah perencanaan operasional dengan unsur-unsurnya, sasaran dan tujuan operasional, pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen berupa fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi penganggaran, kebijaksanaan situsional, jaringan kerja internal dan eksternal, fungsi kontrol dan evaluasi serta umpan balik.

Sesuai definisi yang ada, menjalankan manajemen strategi berarti pebisnis juga harus membuat perencanaan dalam bentuk formulasi bisnis secara matang. Nah, Resnik dalam Certo dan Peter (1991) seperti dikutip I Putu Sugi Darmawan (2004), terdapat 10 formulasi strategi yang disarankan dirancang untuk mempertinggi kesempatan hidup dan sukses sebuah usaha kecil.

Adapun kesepuluh formulasi strategi tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Menjadi objektif. Angan-angan sendiri tidak memiliki tempat di dalam bangunan sebuah bisnis. Kejujuran, penilaian yang tenang dari kekuatan dan kelemahan perusahaan dan keahlian bisnis serta manajemennya adalah hal yang mendasar.

2. Membuat sederhana dan terfokus. Dalam usaha kecil, kesederhanaan adalah efektif. Usaha dan sumber daya, seharusnya dikonsentrasikan dimana dampak dan keuntungan adalah hal yang paling utama.

3. Fokus pada pasar yang menguntungkan. Kelangsungan hidup dan keberhasilan usaha kecil oleh persediaan barang dan jasa khusus yang menemukan keinginan dan kebutuhan dari pemilihan kelompok pelanggan.

4. Mengembangkan rencana pemasaran. Usaha kecil harus memutuskan bagaimana untuk meraih dan menjual kepada pelanggan.

5. Memanajemen tenaga kerja secara efektif. Kesuksesan usaha kecil tergantung pada bangunan, pengaturan dan motivasi sebuah tim pemenang.

6. Membuat catatan keuangan yang jelas. Usaha kecil perlu untuk memiliki catatan asset, liabilitas, penjualan, biaya dan informasi akunting lainnya dalam urutan untuk kelangsungan hidup dan keberhasilan.

7. Tidak pernah menghambur-hamburkan kas. Kas adalah raja di dalam dunia usaha kecil.

8. Menghindari perangkap yang berulang-ulang dari pertumbuhan yang cepat. Usaha kecil harus hati-hati melakukan ekspansi.

9. Mengerti seluruh fase bisnis. Pengendalian usaha kecil dan kemajuan keuntungan usaha kecil , tergantung pada pengertian yang lengkap dari seluruh fungsi bisnis.

10. Merencanakan ke depan. Usaha kecil harus memformulasikan secara kritis dan menantang, pencapaian yang masih, tujuan dan mengubahnya menjadi aktifitas yang produktif.

Memahami 9 Aspek Penting Sebelum Memulai Usaha

Memulai bisnis bagi kebanyakan orang bukanlah hal yang mudah. Hal yang klasik, banyak pertimbangan di sana sini sehingga tak jarang membuat orang urung memulai bisnis. Semestinya memulai bisnis tidak menjadi salah satu sumber ketakutan bagi setiap orang. Untuk menghilangkan ketakutan dalam memulai bisnis, seseorang bisa membuat persiapan bisnis yang matang sehingga dapat menjalaninya dengan optimistis.

Salah satu seminar Gerald Abraham salah seorang penasehat bisnis pada sebuah firma hukum, juga pemilik dan direktur sebuah konsultan keuangan di tahun 2006, berisi tentang menjadi sukses dengan memahami 9 aspek penting sebelum memulai usaha.

1. Memahami konsep produk atau jasa secara baik

Sebelum memulai suatu usaha maka hal yang terpenting adalah pemahaman kita akan konsep produk atau jasa yang akan menjadi bisnis inti. Kita perlu memahami bukan hanya secara teknis produksi tetapi juga pasar dan prospek mulai daripada lingkungan yang terkecil kepada lingkungan yang terbesar. Dalam topik ini dibahas secara menyeluruh aspek-aspek yang penting dalam melakukan analisa atas kelayakan dan prospek produk termasuk produk-produk yang sama sekali baru dengan melihat sisi human behavior, kebutuhan pasar dan lainnya.

2. Membuat visi dan misi bisnis

Setiap orang yang mau memulai bisnis harus mengetahui visi dan misi yang akan menjadi panduan seseorang untuk tetap fokus kepada tujuan bisnis dan organisasi yang awal. Seringkali suatu usaha pada saat mulai berkembang pada tahap berikutnya mengalami kegagalan karena organisasi tersebut tidak memfokuskan diri kepada peningkatan kemajuan bisnis awal tetapi terlalu banyak mencoba mengembangkan bidang usaha lain yang baru. Dalam topik ini setiap orang akan belajar bagaimana membuat visi dan misi dalam kaitannya dengan latar belakang pribadi dan pengetahuan usaha yang akan anda rintis.

3. Perlunya winning, positive dan learning attitude untuk menjadi sukses

Sikap mental merupakan kunci keberhasilan atas usaha anda selain daripada pemahaman usaha anda. there is no over night success sesuatu yang harus dicamkan daripada setiap calon “entrepreneur” karena dibutuhkan waktu, sikap tidak menyerah, proses belajar secara kesinambunga, dan melihat permasalahan secara positif yang tidak membuat anda menjadi patah semangat namun melihat setiap peluang dan belajar atas setiap kegagalan.Anda akan belajar untuk mengembangkan sikap-sikap diatas untuk menjadi “bisnis entrepreneur” yang sukses.

4. Membuat perencanaan dan strategi bisnis yang efektif akan menghindari usaha daripada risiko bisnis dan keuangan.

Secara statistik hampir seluruh kegagalan bisnis kecil dan menengah disebabkan karena tidak adanya atau kurang efektifnya perencanaan bisnis yang anda buat. Asumsi-asumsi seperti kapasitas produksi, tingkat utilisasi produksi, proyeksi kenaikan harga dan biaya dan aspek lainnya dalam perencanaan bisnis haruslah menggambarkan secara akurat realitas pasar atau praktek yang ada dalam suatu industri. Sistematika perhitungan dan proyeksi pendapatan dan biaya harus dibuat secara tepat sehingga membantu setiap calon pengusaha untuk menghitung secara akurat kebutuhan modal investasi dan modal kerja termasuk struktur biaya untuk persiapan awal, tahap percobaan, produksi secara komersial, inventori, distribusi, pemasaran, administrasi, sumber daya manusia dan juga komponen pendapatan usaha yang terdiri dari pendapatan inti dan tambahan. Pemahaman yang baik atas hal ini juga akan membantu calon entrepreneur untuk dapat mengindentifikasi potensi resiko bisnis, manajemen dan keuangan dan membuat langkah-langkah pengendalian untuk dapat menghindari setiap resiko tersebut.

5. Pengetahuan dasar manajemen, organisasi dan sistem akan menghindari usaha daripada risiko manajemen.

Setiap usaha dari yang paling kecil sekalipun membutuhkan manajemen yang baik untuk memastikan proses pemasaran, produksi, distribusi dan penjualan berlangsung dengan baik. Sistem manajemen yang buruk akan mengakibatkan adanya biaya yang tidak perlu seperti bahan baku yang terbuang, pekerja yang tidak produktif karena pengawasan yang tidak efektif dan deskripsi pekerjaan yang tidak jelas, koordinasi dan komunikasi antar pegawai yang tidak efektif sehingga banyak keputusan yang terlambat, perekrutan pegawai yang tidak efektif sehingga banyak pegawai yang keluar masuk dan membuang banyak waktu dan biaya, pelatihan yang tidak baik sehingga produktivitas pegawai yang rendah dan masih banyak lagi permasalahan organisasi. Dalam topik ini kami akan memberikan pengetahuan dasar dan aspek-aspek yang sangat penting yang harus dipelajari oleh calon bisnis entrepreneur untuk menghindari resiko manajemen yang dapat menyebabkan kegagalan usaha.

6. Optimalisasi sumber daya manusia maka 50% usaha Anda sudah berhasil.

Sumber Daya Manusia atau SDM merupakan salah satu kunci keberhasilan usaha yang sangat penting. Banyak pakar yang menyadari bahwasanya untuk memulai usaha seringkali apabila kita merekrut pegawai yang tepat dan berpotensi sangat baik dapat menutup kelemahan manajemen, organisasi dan sistim dalam jangka pendek. Dengan SDM yang tepat maka kita sudah setengah jalan untuk menjadi sukses. Topik ini akan membantu kita untuk memahami kriteria pegawai yang baik dan sesuai dengan kebutuhan usaha, manajemen SDM secara umum termasuk sistim penilaian kinerja pegawai sehingga setiap pegawai akan merasa puas dan juga bagaimana memotivasi pegawai baik secara psikologi umum maupun dengan sistim insentif untuk mengoptimalkan kinerja pegawai.

7. Mengapa kreativitas, kepemimpinan dan proses pembuatan keputusan sangat penting?

Dalam memulai usaha umumnya setiap calon entrepreneur akan mengalami banyak permasalahan dan krisis. Banyak kegagalan terjadi karena kurangnya kreativitas, kepemimpinan dan pembuatan keputusan yang tepat untuk mencari solusi yang baik. Kreativitas seperti “thinking outbox” atau kemampuan melakukan analisa permasalahan di luar pemahaman yang sudah ada dan mencari alternatif solusi yang kreatif akan sangat membantu usaha anda untuk berhasil. Kreativitas juga akan sangat membantu anda untuk menyesuaikan produk-produk anda agar dapat diterima oleh pasar dan juga melihat berbagai peluang dalam membangun usaha anda. Kepemimpinan sangat penting dalamkrisis untuk membuat setiap pegawai dan semua orang yang terlibat dalam usaha anda percaya bahwasanya anda tidak panik, menjadi tempat last resort solusi atas semua permasalahan dan menjadi panutan. Proses Pembuatan Keputusan akan membantu anda dalam mencari alternatif solusi dan memilih yang terbaik untuk usaha dan organisasi anda. Dalam topik ini anda akan mendapatkan cara-cara mengembangkan kreativitas usaha anda, ciri-ciri kepemimpinan yang cocok dengan latar belakang pribadi anda dan bagaimana proses yang benar dalam membuat keputusan dalam setiap permasalahan.

8. Pengetahuan dasar pengelolaan keuangan dan pembiayaan

Pemahaman atas aspek ini adalah sangat penting dalam perkembangan usaha anda. Seringkali produksi terganggu karena pengelolaan keuangan yang tidak baik seperti kekurangan dana untuk pembelian bahan baku, alat-alat produksi dan lainnya. Dalamtopik ini akan dibahas pengetahuan dasar atas cash flow atau arus kas yang seperti darah dalam tubuh manusia, biaya pendanaan, pembiayaan modal kerja dan investasi, struktur modal, aset perusahaan, penyertaan modal dan lainnya.

9. Pemasaran, pelayanan dan product brand

Pemasaran merupakan ujung tombak keberhasilan penjualan produk atau jasa. Sebaik apapun produk atau jasa tanpa pemasaran yang baik maka akan sangat sukar untuk meningkat penjualan dan keuntungan usaha. Di lain pihak tanpa pelayanan yang baik kepada pelanggan maka akan sangat sukar suatu usaha untuk memperoleh pelanggan yang loyal yang merupakan kunci perkembangan usaha. Dengan pelanggan yang loyal maka pekerjaan pemasaran akan lebih mudah karena pelayanan yang baik akan menciptakan product brand yang baik kepada calon pelanggan baru. Dalam topik ini akan dibahas secera menyeluruh semua aspek penting dalam membuat strategi pemasaran, identifikasi pelayanan yang dibutuhkan pelanggan dan bagaimana menciptakan product brand dan efeknya kepada keberhasilan usaha.

wirausaha.com

Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM

Oleh: *Irfan Syauqi Beik

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka. Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan ini lah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Pada dasarnya, berbisnis dengan metode ini boleh-boleh saja, karena hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Penulis melihat bahwa pada prakteknya masih sering terdapat berbagai penyimpangan dari aturan syariah, sehingga adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya.



Kejelasan Akad

Berbicara mengenai masalah mu’amalah, maka ajaran Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp1.000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan margin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp1.100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.

Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad. Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Jika akadnya mudharabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya.

Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.





Logika Bisnis Riil

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.

Menjanjikan keuntungan berlipat-lipat di awal sesungguhnya merupakan penyebab hilangnya etos kerja. Hal ini akibat adanya mimpi untuk menjadi kaya dalam waktu yang sangat singkat. Tentu saja, hal tersebut bertentangan dengan sunnatullah dan ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha yang sungguh-sungguh dan maksimal di dalam mencari rezeki. Karena itulah, penulis mengajak semua untuk bersama-sama meluruskan kembali aktivitas bisnis kita agar senantiasa selaras dengan tuntunan ajaran Islam, sehingga hidup kita pun menjadi semakin berkah.



*Dosen IE FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia

Yamaha Scorpio Modif


Tugas Praktikum 6

TUGAS KKPi 22 Des 2008


1. Buatlah Database biodata.mdb
2. Buatlah table data teman.dbf, dengan ketentuan sebagai berikut :


Field Name - Type Data - Format/ Field Size
  • No.Urut (Primary Key) - Text - 5
  • Nama - Text - 25
  • Nick Name - Text - 10
  • Jenis Kelamin - Text - 10
  • Tgl_Lahir - Date/Time - Medium Date
  • Hoby - Text - 30
  • Alamat - Text - 30
  • No.HP - Text - 15
  • Email - Text - 25


3. Isilah table tersebut dengan data teman di kelas anda (minimal 10 teman)
4. Buatkan Form untuk mengisikan data untuk table data temen.dbf. Tambahkan Command
dan Background gambar
5. Buatlah Query untuk menampilkan teman perempuan dan teman laki-laki
6. Buatlah Report untuk menampilkan teman sesuai jenis kelamin, tambahkan Image dan
Background Report

Tugas di kirim lewat e-mail ke depikharism@yahoo.com paling lambat Senin, 22 Desember 2008 dengan menggunakan subjek " tugas_kkpi_namasiswa_kls " . Bagi yang melebihi tanggal ketentuan dianggap tidak mengumpulkan.


M L M

MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk bail berupa barang atau jasa kepada konsumen.


Pada akhir-akhir ini bisnis dengan system Multi Level Marketing (MLM) atau pemasaran dengan cara berjenjang, disebut juga Network Marketing atau pemasaran dengan menggunakan jaringan, begiru semarak bagai cendawan di musinm hujan, apalagi dalam Susana krisis ekonomi yang samapi sekarang belum kunjung berhenti.
MLM dalam literature fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (perdagangan).

MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk bail berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau samapi ke titik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (level). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upahdari prosentase harga barang dan jika dapat menjualkan sesuai target dia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.

Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Samapai sekarang sudah ada 200-an perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentanag perusahaan tersebut.

Oleh karena itu akan diterangkan tentang batsan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang kaan terlibat dalam bidang MLM.

Allah swt berfirman :
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharankan riba" (QS.2:275)

"Tolong-menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong atas dosa dan permusuhan" (QS.5:2)

Rasulullah saw bersabda :
"Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha "(HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

"Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka" (HR. Ahamad, Abu dawud dan Al Hakim)

1.Pada dasarnya MLM adalah muamalah atau buyu' sehingga prinsipnya mubah (boleh), selagi tidak ada unsur :
-Riba'
-Ghoror (penipuan)
-Ghoror (merugikan atau mendholimi pihak lain)
-Jahalah (tidak transparan)

2.Ciri khas Sistem MLM terdapat pada jaringannya sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu yang menyangkut jaringan tersebut :

-Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.

-Transparansi peningkatan anggota pada setipa jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dolakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang dibawah, setingkat maupun diatas.

-Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dialkukan dirinya dan dilakukan down-line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya dalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan oleh down-linenya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedzoliman.

-MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi.

-Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung jawab kepada konsumen lainnya.

Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi


Sumber : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Pusat PKS

Nabi Isa Akan Turun ke Bumi

Menurut informasi yang didapatkan dalam kitab suci Al Quran, Nabi Isa tidak meninggal karena disalib seperti yang diyakini umat Kristiani.
Yang disalib adalah orang yang berkhianat pada Nabi Isa dan dia diserupakan seperti Nabi Isa a.s.

Silakan perhatikan ayat berikut, Dan karena ucapan mereka, “Sesungguhnya kami telah membunuh al-Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah,” padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi yang mereka bunuh ialah orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang pembunuhan Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak pula yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. (Q.S. An-Nisaa 4: 157).

Tetapi yang sebenarnya, Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Q.S. An-Nisaa 4: 158)

Kalimat Allah telah mengangkat Isa mengandung beberapa makna. Ada sebagian umat Islam yang memahami redaksi tersebut secara harfiah, mereka percaya bahwa Nabi Isa belum mati dan sekarang masih hidup di langit dan suatu saat akan turun ke bumi untuk meluruskan kekeliruan- kekeliruan umatnya.

Pendapat ini dikuatkan juga dengan sejumlah hadis. Namun, kalau kita telaah secara saksama, ternyata hadis-hadis tersebut semuanya bermuara pada dua orang perawi, yaitu Ka’ab al-Ahbar dan Wahab bin Munabbin.

Kedua orang tersebut mantan penganut agama Kristen. Di antara ulama hadis, ada yang menilai bahwa informasi tentang kehidupan Nabi Isa di langit dan akan turun ke bumi pada hakikatnya bersumber dari sisa kepercayaan kedua perawi tersebut.

Ustadz Sayyid Quthb mengingatkan bahwa dalam permasalahan yang berhubungan dengan keimanan, terutama masalah-masalah yang gaib seperti persoalan Nabi Isa a.s., riwayat-riwayatnya harus berlandaskan pada dalil-dalil yang sangat kuat atau qath’i, bahkan status periwayatannya harus mencapai derajat mutawatir. Ternyata, menurut penelitian para ahli hadis, semua riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Isa a.s. belum wafat dan akan turun lagi ke bumi tidak mencapai derajat mutawatir.

Apabila riwayat-riwayatnya sulit dipertanggungjawabkan maka makna Allah mengangkat Isa harus kita pahami sebagai bahasa majazi (kiasan). Menurut Ustadz Quraish Shihab, ayat ke-55 dalam Surat Ali Imran yang berbunyi ...Dan Aku (Allah) akan mengangkatmu ke sisi-Ku… bukanlah dalam pengertian diangkat fisiknya, melainkan di angkat derajatnya ke sisi Allah.

Apakah Nabi Isa a.s masih hidup? Allah swt. menegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 55, (Ingatlah), ketika Allah berfirman, “Hai Isa, sesungguhnya aku mutawaffiika dan mengangkat kamu kepada-Ku” (Q.S. Ali Imran 3: 55). Makna mutawaffika adalah mewafatkan.

Jadi, cukup jelas bahwa Nabi Isa a.s telah wafat dan derajatnya diangkat di sisi Allah.

Kesimpulannya, semua riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Isa belum wafat dan akan turun ke bumi bermuara pada perawi yang bernama Ka’ab al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih dan keduanya pernah beragama Kristen.

Sementara, Surat Ali Imran ayat ke-55 begitu tegas menyebutkan bahwa Nabi Isa telah wafat. Orang yang telah wafat hanya akan dibangkitkan pada hari kebangkitan dan tidak ada satu ayat pun yang menjelaskan bahwa Nabi Isa akan dibangkitkan sebelum kiamat dan akan turun lagi ke bumi.
Wallahu a’lam

by Ust.Aam Amiruddin, M.Si

Sengaja Meninggalkan Puasa

Orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang syar’i, artinya meninggalkan puasa bukan karena sakit, bepergian, haid, atau nifas, pokoknya meninggalkan puasa karena melalaikan ajaran agama, puasanya tidak bisa diganti dengan qadla ataupun fidyah.

Perhatikan keterangan berikut, “Barangsiapa berbuka shaum Ramadhan tanpa rukhsah (keringanana), juga tanpa sakit, tidak dapat mengqadlanya walaupun dengan shaum satu tahun sekalipun.” (H.R. Tirmidzi).

Lalu, harus diganti dengan apa? Cukup dengan taubat pada Allah swt. Mohon ampun dengan sungguh-sungguh dan jangan mengulangi perbuatan tersebut. Insya Allah, dosa kita diampuni-Nya. Bukankah Allah itu Maha Penerima Taubat?

”Katakanlah, ’Hai hamba-hamba-Ku yang berbuat dosa, janganlah kamu berputus asa dari rahmat (ampunan) Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Azzumar 39: 53). Wallahu A’lam

by Ust.Aam Amiruddin, M.Si

Ust.Aam Amiruddin, M.Si

Lahir di Bandung, 14 Agustus 1965. Anak pertama dari dua belas bersaudara pasangan bapak Nurdin (alm) dan Ibu Siti Asiah ini, banyak menghabiskan masa kecilnya di Bandung.

Setelah tamat dari SD Pabaki I, ia melanjutkan sekolahnya ke Tsanawiyah dan Mualimin Persantren Persatuan Islam Bandung. Pada tahun 1984, ia hijrah ke Jakarta untuk menimba ilmu di Ma?had Ta?lim Lughah Al? Arabiyyah (Sekolah milik kedutaan Saudi Arabia), FISIP UI, dan IKIP Jakata.
Tahun 1986, mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Saudi Arabia untuk menekuni bidang Islamic Studies di International Islamic Educational Institute. Karenanya, ia hanya sempat mengenyam kuliah di UI selama dua semester dan IKIP Jakarta empat semester.

Yudisium Cum Laude program S1 bidang Islamic Studies dapat ia selesaikan dalam tempo tiga setengah tahun.

Tahun 1991-1995, ia menekuni bidang ilmu Public Relations di Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba. Mei 2004, Menamatkan program Magister Sains (M.Si) Bidang Kajian Utama Ilmu Komunikasi di Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, bidang kajian utama Ilmu Komunikasi.

Agustus 2004, namanya tercatat kembali sebagai "santri" program Doktor (S3) Konsentrasi Ilmu Komunikasi di Universitas yang sama.

Direktur Media Percikan Iman ini, selain aktif sebagai dosen di Program Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Bandung, juga menjadi narasumber di acara "Catatan Sergap" di Hikmah Fajar RCTI, seminar, talk show, dan berbagai diskusi. Jadwal tetapnya sebagai nara sumber di Radio OZ103,1FM Bandung yang disiarkan setiap pukul 05.15-06.00 WIB.

1 Oktober 1989, ia menikah dengan Sasa Esa Agustiana dan diberkahi satu putera; Iqbal Rasyid Ridha (Ridha) dan dua puteri; Tsania Shofia Afifa (Sofie) dan Tsalisa Syifa Afia (Syifa).

Nisan, Hajatan, dan Tahlilan

Memasang batu nisan di atas kuburan diperbolehkan, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut. Anas r.a. berkata, “Nabi saw. memberi tanda kuburan Utsman bin Madz’un dengan batu.” (H.R. Ibnu Majah).

Adapun hal-hal yang dilarang adalah mendirikan bangunan di atas kuburan, menduduki kuburan, dan menghias kuburan. Dari Jabir r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menulisi kuburan, mendudukinya, dan mendirikan bangunan di atasnya.” (H.R. Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Abu Dawud).

Jadi, sebaiknya batu nisan itu tidak ditulisi atau dibentuk menyerupai bentuk-bentuk yang berasal dari agama lain. Cukup batu saja diletakkan di atas kuburan sebagai ciri bahwa itu adalah kuburan. Adapun menabur bunga di atas kuburan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Rasul hanya mencontohkan memberi tanda kuburan dengan batu.

Bagaimana pandangan Islam terhadap hajatan kematian dan hal ini diniatkan ahli warisnya sebagai shadaqah?

Melaksanakan hajatan kematian adalah salah satu tradisi di Indonesia. Pelaksanaanya biasanya pada hari ketiga, kelima, ketujuh, bahkan hingga hari keempat puluh setelah kematian. Pertanyaannya, apakah dalam Islam hal seperti ini dibenarkan?

Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwa hajatan atau makan-makan setelah penguburan mayat hukumnya terlarang, karena hal itu dikategorikan sebagai ratapan kepada jenazah, padahal meratapi mayat hukumnya haram.

Perhatikan keterangan berikut. Jarir bin ‘Abdillah Al Bajali r.a. berkata, “... para sahabat menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga yang meninggal dan makan-makan setelah jenazah itu dikuburkan termasuk niyaahah (meratapi).” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Pendapat kedua menyatakan bahwa hajatan bagi jenazah itu hukumnya sunah kalau diniatkan shadaqah. Namun sayang pendapat kedua ini tidak menyertakan dalil-dalil yang meyakinkan. Oleh karena itu, penulis berkeyakinan pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua. Apalagi kalau kita tela’ah kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabatnya.

Saat Rasulullah ditinggal wafat istrinya, Khadijah r.a., beliau tidak melaksanakan hajatan apa pun, padahal kita tahu betapa besar cinta Rasulullah kepada istrinya tersebut. Begitu pula saat Rasulullah saw. wafat, tak seorang sahabat pun yang melaksanakan hajatan. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa hajatan setelah penguburan jenazah pada hari ketiga, kelima, ketujuh, dan hari-hari berikutnya, tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Wallahu A’lam.

Apakah tahlilan setelah kematian dicontohkan oleh Rasul?

Secara pribadi saya menghormati orang yang melakukan tahlilan. Tetapi berdasarkan ilmu, yang insya Allah validitasnya bisa dipertanggungjawabkan, di dalam sejarah kehidupan Rasulullah saw., tidak pernah diceritakan bahwa Rasul melakukan tahlilan ketika orang-orang yang dicintainya meninggal.

Rasulullah saw. sangat mencintai istrinya, Khadijah r.a., tetapi beliau tidak mentahlilkannya. Rasul mencintai pamannya, Hamzah yang syahid pada perang Uhud, namun beliau pun tidak mentahlilkannya. Tidak ada satu pun riwayat yang sahih yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mentahlilkan orang-orang yang meninggal. Para sahabat pun, ketika Rasulullah saw. wafat, juga tidak mentahlil­kannya.

Tarikh/sejarah Islam di atas sebagai fakta yang valid bahwa tahlilah dalam Islam itu tidak ada (tidak dicontohkan Rasul). Aisyah r.a. berkata, telah bersabda Rasulullah saw., “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amal (ibadah) yang tidak pernah kami lakukan, maka amalannya itu ditolak.” (H.R. Muslim).

Rasulullah saw. adalah teladan bagi umat Islam di seluruh dunia. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah saw. itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Q.S. Al Ahzab 33: 21).

“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Q.S. Ali Imran 3: 31)

Jadi, meneladani Rasulullah saw. adalah indikator keteguhan hati dan kecintaan kepada Allah. Dengan kata lain, kalau ingin dicintai Allah, kita harus berpegang teguh pada aturan-aturan Allah sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah saw. sebagai utusan-Nya. Apabila ada perselisihan dalam urusan mengamalkan perintah Allah swt., kembalikanlah pada Allah dan Rasul-Nya.

“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa 4: 59). Wallahu ‘Alam.

by Ust. Aam Amiruddin, M.Si

Aqiqah

Aqiqah artinya penyembelihan kambing saat kita dikaruniai anak. Dalam riwayat Imam Hakim Vol. IV No. 238-239 dijelaskan, untuk anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, namun kalau tidak mampu satu ekor pun boleh.

Sedang untuk anak perempuan aqiqahnya seekor kambing, dagingnya diberikan kepada fakir miskin seperti halnya pembagian daging qurban, orang yang aqiqah boleh mencicipinya. Namun kalau semuanya diberikan pada fakir miskin tentu lebih afdhal.

Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Selain itu, kitapun diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ

“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim)

قَلَتْ عَائِـشَةُ : عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَـسَـنِ وَالْـحُسَيْنِ يَوْمَ السَابِـعِ

Aisyah berkata, "Rasulullah Saw pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husein pada hari ketujuh…" (HR. Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi)

Berdasarkan riwayat hadits shahih di atas jelaslah bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah, artinya kalau dilaksanakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, serta pelaksanannya pada hari ketujuh. Memang ada keterangan yang menyebutkan aqiqah itu pada hari keempat belas atau hari keduapuluh satu, haditsnya sebagai berikut :
قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Kata Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Menurut para peneliti hadits, dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani ini ada seorang rawi yang bernama Ismail bin Muslim yang dinilai lemah oleh imam Ahmad, Abu Zar’ah, dan Nasa’i.

Kesimpulannya, kita disunnahkan untuk menyembelih aqiqah pada hari ketujuh. Memang ada keterangan yang menyebutkan pada hari keempat belas dan ke duapuluh satu, namun menurut penilaian para ahli hadits, riwayatnya dhaif atau lemah.

by Ust. Aam Amiruddin, M.Si